Tahapan Kegiatan

1. Tahap Persiapan (5 Minggu)
Waktu Kegiatan Pelaku Hasil
A. Sosialisasi massal
Minggu 1-2 Sosialisasi massal mengenal PLP-BK melalui berbagai media, cetak, audio dan video, dll Pelaksana : DJCK & KMPPeserta : masyarakat luasFasilitator : Tim PLP Pusat PLP-BK dipahami oleh masyarakat dan sektor terkait dlm pemerintahan
B. Lokakarya orientasi
Minggu 1-2 Lokakarya orientasi KMW lokasi terpilih tentang PLP-BK Pelaksana : KMPPeserta : Seluruh staf KMW (TL, Korkot/Askot, Tenaga Ahli, OM)Fasilitator : Tim PLP Pusat §    Konsultan pelaksana paham dan penyamaan persepsi tentang program PLP§    Rencana tindak pelaksanaan PLP di lapangan disetujui KMP.
Minggu2-3 Lokakarya orientasi PLP-BK tingkat nasional Pelaksana: DJCK.Peserta : Gubernur, DPRD Prov, bappeprovinsi, dinas/instansi terkait & tokoh-tokoh kelompok strategis provinsiFasilitator: TKPK-D provinsiNara sumber: KMW, satker provinsi §    Pemerintah provinsi, DPRD provinsi dan tokoh kelompok strategis provinsi paham dan terjadi persamaan persepsi mengenai PLP-BK§    Kesepakatan integrasi program di daerah dengan program PLP.
Minggu 2-3 Lokakarya orientasi PLP-BK tingkat provinsi Pelaksana: Bappeda Propinsi.Peserta : Walikota/bupati, bappekot/kab, DPRD kota/kab, dinas/instansi terkait & tokoh-tokoh kelompok strategis provinsi.Fasilitator: TKPK-D dan kelompok peduli setempat.Nara sumber: KMW, satker provinsi & Pem Kota/Kab. §    Pemerintah kota/kab,  tokoh kelompok strategis paham dan terjadi persamaan persepsi mengenai PLP-BK§    Kesepakatan integrasi & sinkronisasi program di daerah dengan program PLP. 
Minggu3-4 Lokakarya orientasi PLP-BK tingkat kota/kabupaten Pelaksana: Bappeda Kota/Kab.Peserta : Camat, dinas/instansi terkait kota/kab, PJOK & tokoh-tokoh kelompok strategis kota/kab.Fasilitator: TKPK-D & KMWNara sumber: Satker provinsi & Pem Kota/Kab.
Minggu 4-5 Lokakarya orientasi PLP-BK tingkat kelurahan Pelaksana : LurahPeserta : Perangkat kelurahan, RW, RT, DK/BPD & tokoh-tokoh setempatFasilitator : Tim Fasilitator, PJOK

Perencanaan

 2. Tahap Perencanaan Partisipatif (26 Minggu)
Waktu Kegiatan Pelaku Hasil
A. Pengorganisasian & Pengembangan Masyarakat
Minggu6-7 Sosialisasi kepada Masy Pelaksana: PJOK,  Lurah/ Kades & BKM/LKMPeserta: Sebanyak mungkin warga masyarakat  di kelurahan sasaran, Fasilitator: Tim Fasilitator
Minggu7-8 Pendaftaran Relawan Pelaksana:  BKM/LKM, Lurah/ Kades Peserta: masyarakat kelurahan sasaran, Fasilitator: Tim Fasilitator Tersedia sejumlah relawan masyarakat 
Minggu8-9 Pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP), Tim Pemasaran (TP), Tim Pelaksana Pembangunan (TPP) beserta pokja yg dibutuhkan  Pelaksana: BKM, Lurah/Kades Peserta: Masyarakat luas, UP-UP & kelompok peduli.Fasilitator: Tim Fasilitator, KMW & dinas-dinas terkait Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP), Tim Pemasaran (TP), Tim Pelaksana Pembangunan (TPP) beserta pokja yg dibutuhkan telah terbentuk dan diumumkan ke masyarakat luas termasuk tupoksi masing-masing 
Minggu9-10 Pelatihan dasar perencanaan partisipatif Pelaksana: Lurah/Kades & BKMPeserta: TIPP, TP dan TPP serta pokja-pokja, kelompok peduli, UP-UPFasilitator: KMW §    TIPP, TP dan TPP memahami tugas dan fungsinya§    Pokja Tata ruang  memahami cara menggali potensi dan masalah fisik kawasan melalui peta.§    Pokja Kegiatan Ekonomi memahami cara menggali potensi dan pola pengembangan sektor ekonomi warga§    Pokja Jaringan Jalan, drainase & jembatan memahami  cara menggali kondisi aktual dan manfaat jalan, drainase & jembatan§    Pokja Air bersih dan sanitasi memahami  cara mengenali kondisi, potensi  dan pola pelayanan  yang diperlukan§    Pokja Peningkatan Pelayanan Publik memahami cara mengenali kebutuhan sosial masyarakat dan pola pelayanannya§    Pokja Kelembagaan memahami cara meningkatan fungsi kelembagaan  kelurahan, adat dan kelembagaan lainnya yang mendukung kelembagaan kelurahan dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan.
Minggu10-11 Penyusunan Rencana Kerja Pelaksanaan PLP-BK secara rinci Pelaksana: BKM/LKM, Lurah/KadesPeserta: Tim Inti Perencanaan Partisipatif dan pokjaFasilitator: Tim Fasilitator §    Rencana kerja pelaksanaan PLP-BK tersusun dan disepakati bersama sebagai acuan kerja.
Minggu11 Pencairan BLM-1 Pelaksana  : PJOK & KMW §    Rencana kerja pelaksanaan PLP-BK sdh diverifikasi dan disetujui KMW§    Berdasarkan rencana kerja tersebut dibuat SPPB dgn pihak PJOK§    BLM-1 cair ke BKM
B. Persiapan Proses Perencanaan Partisipatif
Minggu12-13 Pelatihan tentang Perekrutan Tenaga Pendamping Pelaksana  : KMWPeserta : Lurah/Kades, BKM/LKMFasilitator :  Tim Fasilitator & Tim Pelatih  §  BKM, Lurah/Kades dan Pemda memiliki kesamaan konsep perekrutan TA§  BKM/LKM dan Lurah/Kades paham prosedur perekrutan 
Minggu13-14 Proses Perekrutan Tenaga Pendamping (TA PLP) Pelaksana: Kelurahan dan BKM/LKMPeserta: Anggota TKPK-D, PJOK , perangkat dinas/instansi terkait Fasilitator: KMW & Tim Pelatih §  Kelurahan dan BKM mampu mengelola TA agar dapat mendukung program sepenuhnya§  Kontrak  TA ditandatangani
Minggu13-15 Serangkaian kegiatan sosialisasi masyarakat thd berbagai aspek teknik, administrasi dan hukum dalam pengembangan permukiman Pelaksana: KMW Peserta: TIPP, TP, TPP termasuk pokja, UP-UP BKM, kelompok peduli & TA PLPFasilitator: Dinas – dinas Kota/Kabupaten selaku Technical Assistance & TA-TA Peserta memahami berbagai hal yang terkait dengan :§    Perencanaan  ruang§    Mitigasi bencana§    RTBL§    Pengamanan sosial & lingkungan§    Perijinan pembangunan 
Minggu14-15 Bimbingan dan Penguatan UP-UP dan BKM /LKM Pelaksana: KMWPeserta:  UP – UP BKM/LKM Fasilitator: TA dan dinas – dinas terkait §    UPL diharapkan dapat berperan sebagai pusat etika pembangunan lingkungan,pengemban pelayanan masyarakat dan sarana permukiman §    UPS diharapkan dapat  berperan  menjadi pusat pembangunan sosial, pengembangan pelayanan sosial komunitas dan kontrol Sosial§    UPK diharapkan  dapat berperan sebagai pusat pengembangan ekonomi bersama/rakyat, jaring produksi dan pemasaran serta pelayanan modal produktif
C. Perencanaan Lingkungan Makro
Minggu16-17 Review Perencanaan        (tk  Kelurahan & Kabupaten. Merupakan serangkaian kegiatan peninjauan ulang berbagai dokumen perencanaan yg gayut dgn PLP-BK) Pelaksana:  Lurah/ kades & BKM/LKMPeserta: masyarakat  luas, TIPP, TP, TPP (didukung pokja-pokja) dan TA PLP , Fasilitator: Tim FasilitatorNara sumber : Dinas-dinas (sebagai Technical Assistance) §    Terjadi persamaan persepsi pemahaman substansi perencanaan wilayah tingkat kabupaten/ kecamatan dan mengenai kebutuhan perencanaan.§    Pembelajaran kritis terkait dengan tata ruang, tata kepemerintahan/pelayanan publik yang ada
Minggu17-19 Pemetaan  Swadaya Pelaksana: BKM/LKMPeserta : TIPP, TP, TPP (didukung pokja-pokja), TA PLP dan kelompok peduli/relawan setempatFasilitator: Tim Fasilitator, §    Terjadinya proses pembelajaran kritis di tingkat masyarakat untuk mengetahui kebutuhan  riil lapangan §    Berbagai permasalahan dan keunggulan wilayah dan disekitarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kondisi tanggap bencana dikenali dan dirumuskan
Minggu18-22 Serangkaian musyawarah perumusan kebutuhan bersama termasuk dengan pertemuan khsus dgn perempuan dan klp rentan lainnya untuk  perencanaan ruang dan lingkungan kelurahan Pelaksana: BKM/LKMPeserta: TIPP, TP, TPP (didukung pokja-pokja) dan TA PLP dan kelompok peduli setempatFasilitator: KMW §    Kebutuhan bersama pembangunan tingkat kelurahan sebagai hasil analisis survei swadaya teridentifikasi dan dirumuskan
Minggu19-23 Serangkaian musyawarah penyusunan aturan bersama termasuk pertemuan khusus dgn perempuan dan klp rentan Pelaksana:  BKM/LKMPeserta: TIPP, TP, TPP (didukung pokja-pokja), masyarakat dan TA PLPFasilitator:  Tim fasilitator & Dinas-dinas (sebagai Technical Assistance) & Lurah/Kades §    Aturan-aturan yg dibutuhkan dalam pengembangan lingkungan permukiman teridentifikasi dan disepakati§    Masyarakat menemukenali berbagai peraturan yang perlu dikompromikan dengan pihak Pemda sesuai kebutuhan dan kondisi setempat§    Unit pengelola pembangunan SEL mampu untuk mengawasi dan berperan terhadap pelaksanaan aturan-aturan tersebut
Minggu19-23 Serangkaian musyawarah penyusunan Rencana Pengembangan Permukiman Kelurahan Pelaksana: TIPP Peserta: TP, TPP & Kelompok Kerja (relawan), kelompok peduli, UP-UP & TA PLPFasilitator: Tim Fasilitator & Dinas-dinas terkait, BKM/LKM §    Rencana pengembangan permukiman sesuai dengan kebutuhan masyarakat kelurahan ter susun
Minggu24-25 Proses konsultasi publik dan review Rencana Pengembangan Permukiman kelurahan termasuk pertemuan khusus dgn perempuan dan kelomp rentan  Pelaksana:  Tim Inti Perencanaan PartisipatifPeserta: Masyarakat luas kelompok peduliFasilitator: Tim Fasilitator, TA PLP §    Terjadinya pembelajaran melalui dialog hasil perencanaan antara masyarakat dengan TIPP§    Diperolehnya masukan konstruktif yang akan menyempurnakan hasil perencanaan
Minggu25-26 Penyepakatan dokumen Rencana Pengembangan  Permukiman Kelurahan   Pelaksana: Tim Inti Perencanaan PartisipatifPeserta: Bappeda Kota/Kab, BKM, Lurah, dinas terkaitFasilitator: Tim Fasilitator §    Rencana Pengembangan Permukiman Kelurahan disepakati bersama antara pem Kota/Kab, Kelurahan dan Masyarakat serta mampu menyelesai-kan masalah & mendukung perencanaan wilayah yang lebih luas
Minggu26-27 Sosialisasi Rencana Pengembangan Permukiman Kelurahan di masyarakat  Pelaksana:  Tim Inti PerencanaanPeserta: Masyarakat luas, kelompok peduliFasilitator: Tim Fasilitator §    Mampu mensosialisasikan rencana pembangunan lingkungan di tingkat masyarakat
D. Perencanaan Lingkungan Mikro
Minggu22-26 Perumusan kebutuhan perencanaan kawasan prioritas Pelaksana: BKM/LKM, Peserta: Tim Inti Perencanaan Partisipatif, Pokja  dan kelompok peduli setempat.Fasilitator: KMW, Lurah/Kades  §    Masyarakat mampu menetapkan lingkungan prioritas yang akan mendukung perencanaan makro tingkat kelurahan  
Minggu24-27 Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan prioritas  Pelaksana: BKM/LKM, Peserta: Tim Inti Perencanaan Partisipatif, Kelompok Kerja (relawan), kelompok peduliFasilitator: Tim Fasilitator, TA, dinas – dinas terkait, Lurah/Kades §    Tersusun dan tersepakati nya rencana pembangunan lingkungan prioritas 
Minggu26-28 Penyususan rencana detail sub proyek yang terpilih untuk segera dibangunan Pelaksana: Tim Inti Perencana Peserta: TP, TPP dan Pokja-pokja, kelompok peduliFasilitator: Tim Fasilitator, TA, dinas terkait, BKM/LKM, Lurah/Kades §    DTPL sub proyek terpilih selesai disusun
Minggu28-29 Proses konsultasi publik dan review RTBL kawasan prioritas dan rencana detail sub proyek terpilih  termasuk pertemuan khusus dgn perempuan dan klp rentan   Pelaksana:  Tim Inti PerencanaanPeserta: Masyarakat luas kelompok peduliFasilitator: Tim Fasilitator, Lurah/Kades §    Terjadinya pembelajaran proses transparansi  hasil perencanaan agar terjadi dialog antara masyarakat dengan rencana yang sedang disusun§    Diperolehnya masukan konstruktif yang akan menyempurnakan hasil perencanaan
Minggu29-30 Penyepakatan Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan kawasan prioritas   Pelaksana: Tim Inti PerencanaanPeserta: Bappeda Kota/Kab, BKM/LKM, Lurah/KadesFasilitator: Tim Fasilitator §    Dihasilkannya rencana Lingkungan Prioritas (RTBL) yang disepakati bersama antara Pemda Kota/Kab, Kelurahan dan Masyarakat §    Mampu menyelesaikan masalah & mendukung perencanaan pada wilayah yang lebih luas.
Minggu30 Sosialisasi RTBL Kawasan Prioritas di masyarakat  Pelaksana:  Tim Inti PerencanaanPeserta: Masyarakat luas, kelompok peduliFasilitator: Tim Fasilitator §    Tersosialisasinya Rencana pembangunan lingkungan prioritas di tingkat masyarakat
Minggu30-31 Pelaporan & pertanggungjawaban kemajuan pekerjaan dan keuangan Pelaksana : BKM/LKM .Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades. §    Pemanfaatan dana dan seluruh progress pelaksanaan kegiatan terlaporkan dan dipertanggunggawabkan sebagai syarat pengajuan pencairan BLM tahap berikutnya

Pemasaran Sosial

 3. Tahap Pemasaran Kawasan Prioritas (32 Minggu)
Waktu Kegiatan Pelaku Hasil
Minggu32-33 Bimbingan teknis penyusunan rencana pemasaran kawasan Pelaksana: Bappekot/ kabPeserta: TIPP & Kelompok Kerja (relawan), dinas/instansi tk kelurahan, kelompok peduliFasilitator: KMW §    Peserta paham proses maksud dan tujuan disusunnya rencana pemasaran 
Minggu33-34 Proses perekrutan Tenaga Pendamping, bila dipandang perlu atau memanfaat Tenaga Pendamping sebelumnya Pelaksana: BKM/LKM & Lurah/Kades Peserta: Warga yg memenuhi persyaratan, kelompok peduli Fasilitator: KMW Narasumber : Anggota TKPK-D, PJOK , perangkat dinas/instansi terkait §    BKM, kelurahan dan Pemda memiliki kesamaan konsep perekrutan T Pendamping §    Kelurahan dan BKM mampu mengelola T Pendamping agar dapat mendukung program sepenuhnya
Minggu34-36 Penyusunan rencana kerja pemasaran Pelaksana: Tim Pemasaran.Peserta : Warga masyarakat desa/ kelurahan, warga miskin, perangkat kelurahan, kelompok/orang-orang peduli setempat Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades §    Tersusunnya Rencana Pemasaran kawasan prioritas dan Rencana Pengembangan Kelurahan 
Minggu36-37 Pengajuan pencairan  BLM Tahap ke-2 Pelaksana: BKM/LKM & Lurah/Kades Fasilitator : PJOK , Satker Propinsi §  Pengajuan  BLM 2 untuk melaksanakan rencana pemasaran &  pelaksanaan  kegiatan fisik skala kecil §  Terverifikasinya usulan rencana pemasaran dan pelaksanaan kegiatan fisik skala kecil yang diajukan sebagai syarat pencairan BLM-2 
Minggu37-38 Proses Pencairan BLM -2 Pelaksana  : PJOKPeserta : BKM/LKMFasilitator : KMW, Satker §    BLM-2 cair masuk dalam rekening BKM/LKM
Minggu38-39 Sosialisasi masyarakat terhadap Rencana Kerja Pemasaran Kawasan Prioritas, Pelaksana : Tim Pemasaran Peserta : Warga  masyarakat dan kelompok peduliFasilitator : Tim Fasilitator BKM/LKM & Lurah/Kades. §    Rencana kerja pemasaran sesuai dengan aspirasi masyarakat 
Minggu40-47 Pelaksanaan pembangunan subproyek skala kecil dgn pola manajemen komunitas Pelaksana : Tim Pelaksana PembangunanPeserta : Pokja-pokajaFasilitator : Tim Fasilitator, UPL §    Sub proyek terpilih selesai dibangunan dgn pola manajemen komunitas.
Minggu40-55 Pelaksanaan Pemasaran kawasan prioritas Pelaksana : Tim PemasaranFasilitator : Tim Fasilitator BKM/LKM & Lurah/Kades. §    RTBL dan Rencana Pengembangan kelurahan terpasarkan kepada stakeholder pemerintah dan swasta§    Diperolehnya dana investasi pembangunan sesuai RTBL dan Rencana Pengembangan Lingkungan Permukiman kelurahan§    Evaluasi setiap kegiatan pemasaran oleh Tim RTBL 
Minggu50-51 Pelaporan & pertanggungjawaban kemajuan pekerjaan dan keuangan Pelaksana : BKM/LKM .Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades. §    Pemanfaatan dana dan seluruh progress 75 % pelaksanaan kegiatan (100% pelaksanaan subproyek & pemasaran ) terlaporkan dan dipertanggunggawabkan sebagai syarat pengajuan pencairan BLM tahap berikutnya 

Monitoring


Pemantauan

Pemantauan adalah kegiatan untuk melihat apakah kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan prosedur program atau tidak. Kegiatan ini dilakukan di seluruh tahapan kegiatan program, sejak pelatihan dan sosialisasi, perencanaan, pemasaran sosial, pelaksanaan dan pemeliharaan. Pelaku pemantauan adalah masyarakat, perangkat pemerintah di berbagai tataran, konsultan, fasilitator, lembaga donor, dan lain-lain.
Manfaat dari pemantauan adalah:
Untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan kegiatan.
Input untuk evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan program
Dasar pembinaan atau dukungan teknis kepada pelaku program dan masyarakat.
Jenis kegiatan pemantauan dalam program ini meliputi:
a. Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat
Adalah pemantauan terhadap pelaksanaan program yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. Masyarakat adalah pemilik program dan mereka bertanggungjawab memantau proses kegiatan program tersebut. Dalam rembug masyarakat kelurahan, masyarakat dapat memilih dan membentuk kelompok/tim khusus yang akan melakukan pemantauan secara sukarela demi kepentingan masyarakat kelurahannya.
b. Pemantauan oleh Pemerintah yang Berwenang
Adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh aparat pemerintah yang berwenang. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai prinsip dan prosedur serta dipakai sebagaimana mestinya. Semua pegawai pemerintah yang terlibat dalam program (Tim Koordinasi, Walikota/Bupati, Camat, Lurah, dll) mempunyai tugas mengunjungi lokasi pelaksanaan program, baik secara rutin maupun berkala untuk memantau pelaksanaan kegiatan dan membantu memfasilitasi penyelesaian masalah.
c. Pemantauan oleh Konsultan dan Fasilitator
Adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh konsultan atau fasilitator. Konsultan pusat, konsultan provinsi, konsultan tingkat kota/kabupaten, dan fasilitator mempunyai tanggung jawab untuk memantau kegiatan Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat. Mereka wajib melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah pelaksanaan setiap tahapan kegiatan sudah berjalan sesuai dengan rencana, dan apakah prinsip maupun prosedur program juga diterapkan dengan benar.
Catatan: Secara umum Pedoman Pelaksanaan ini menginduk pada Petunjuk Operal Umum PNPM Mandiri Perkotaan 2008

Organisasi Pengelolaan Proyek
Pengelolaan pelaksanaan kegiatan PLP-BK dilakukan oleh konsultan manajemen pusat yang bertanggung jawab kepada PMU/SNVT Pusat P2KP. Secara operasional, pelaksanaan pengendalian di lapangan akan dibantu oleh sejumlah KMW. Di tingkat pusat (KMP), kegiatan PLP-BK ini akan dikelola oleh satu divisi tersendiri yang secara khusus bertanggung jawab pada perencanaan dan pengendalian kegiatan, melalui monitoring dan evaluasi. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Gambar .6.
Gambar 6: Struktur Organisasi Pelaksanaan PLP-BK
stru_org.JPG
Di tingkat wilayah (KMW) kegiatan PLP-BK akan difasilitasi oleh TA Kebijakan Publik dan di tingkat kota akan difasilitasi oleh Koordinator Kota dengan pendampingan khusus Asisten Korkot Urban Planner. Sedangkan di tingkat lokasi sasaran (lokasi kelurahan) akan didampingi oleh satu orang Senior fasilitator khusus PLP-BK dan Tenaga Pendamping PLP-BK.
Secara khusus uraian detaill pelaksanaan perencanaan dan pemasaran kegiatan PLP-BK akan dijelaskan dalam Pedoman Teknis.
timperenc_nd.JPG
Pelaporan
Pelaporan merupakan proses penyampaian data dan atau informasi mengenai perkembangan atau kemajuan setiap tahapan dari pelaksanaan program, kendala atau permasalahan yang terjadi, penerapan dan pencapaian dari sasaran atau tujuan program.
Mekanisme pelaporan dilakukan melalui jalur struktural pemerintahan dan jalur fungsional konsultan, sebagai upaya untuk mempercepat proses penyampaian data dan atau informasi dari lapangan atau kelurahan ke tingkat Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Sistem laporan dibuat sesederhana mungkin. Materi laporan berupa data dan atau informasi yang benar dan akurat jauh lebih diutamakan daripada bentuk laporannya.
Agar dapat diperoleh laporan yang lengkap dan informatif, maka materi yang disajikan minimal harus memperlihatkan 6 (enam) hal penting yaitu :
a Kegiatan-kegiatan yang sedang dilaksanakan,
b Pencapaian sasaran dan atau target dari kegiatan yang sedang dilaksanakan,
c Gambaran kemajuan dari pelaksanaan kegiatan pada saat laporan dibuat
d Target dan realisasi biaya dari kegiatan yang sedang dilaksanakan,
e Kendala dan permasalahan yang dihadapi, termasuk tindak lanjutnya,
f Gambaran dan atau tingkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program.
Pemeriksaan /Audit Eksternal
BKM/LKM dengan unit-unitnya harus selalu siap untuk dilakukan audit oleh pihak luar (audit external) yang mendapat tugas dari proyek. Audit eksternal ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak luar, seperti dari BPKP, misi supervisi dari program, dll. Mekanisme audit dilakukan baik secara acak maupun diarahkan pada lokasi/ kejadian tertentu.
Pengaduan dan Penanganan Masalah
Setiap pengaduan dan keluhan yang muncul dari masyarakat atau pelaku program di daerah harus segera ditanggapi secara serius dan proposional serta tidak terlalu lama dibiarkan. Munculnya pengaduan terhadap pelaksanaan kegiatan merupakan wujud kontrol sosial atau pengawasan oleh masyarakat. Pengaduan terhadap pelaksanaan program dapat dilakukan melalui :
a Website www.p2kp.org, dan SMS 0817 148 048
b Surat/berita langsung kepada fasilitator dan konsultan.
c Surat/ berita kepada aparat pemerintahan yang terkait, seperti: PjOK atau Tim Koordinasi program.
d Pemantau lainnya.
Pengamanan Sosial dan Lingkungan
Pada intinya pengamanan sosial dan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindung masyarakat dari kemungkinan dampak negatif dari proyek, mencegah peluang terjadinya konflik sosial dan juga mencegah terjadinya degradasi lingkungan tetapi sebaliknya meningkatkan dampak positif dari lingkungan. Secara detail uraian pengamanan sosial dan lingkungan ini dapat dilihat dipedoman teknik.
Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk menilai hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh kelurahan-kelurahan dan di tingkat kota/kabupaten, termasuk didalamnya adalah kinerja para pelaku program. Pada tahun pertama pelaksanaan (kegiatan Pilot) Pengembangan Lingkungan permukiman Berbasis Masyarakat, maka kegiatan evaluasi secara nasional akan dilakukan oleh PMU Pusat dengan melibat para pemangku kepentingan di tingkat lokal/daerah untuk mendapatkan masukan perbaikan dalam penyelenggaraan program secara lebih luas dan berkelanjutan.
Pemantauan tahunan – penilaian keberhasilan. Rangkaian pelaksanaan kegiatan Pengembangan Permukiman Berbasis Komunitas yang dimulai sejak tahap persiapan, perencanaan, pemasaran sosial hasil perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan fisik secara mandiri memerlukan indikator yanga dapat mengukur minimal capaian yang diharapkan setiap proses dalam kurun waktu tertentu. Penilaian kegiatan dilakukan untuk melihat apakah dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan bisa memenuhi target pencapaian minimal ukuran keberhasilan. Penilaian kegiatan akan dilaksanakan setahun sekali.
Adapun indikator yang dijadikan alat bantu untuk mengukur kinerja capaian pelaksanaan kegiatan disampaikan pada tabel berikut ini :
indikator-1.JPG
indikator-2.JPG
indikator-3.JPG
indikator-4.JPG

Pelaksanaan

 4. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
    4.1. Pelaksanaan Fisik BLM-3 (22 Minggu)

Waktu Kegiatan Pelaku Hasil
A. Persiapan Konstruksi
Minggu52-53 Pelatihan dan bimbingan teknik konstruksi Pelaksana : Tim Inti Perencanaan PartisipatifPeserta : TPP dan relawan peduliFasilitator : KMW & Lurah/Kades. §    Anggota TPP telah dilatih dan dibimbing melaksanakan proses konstruksi§    TPP mampu mendukung kegiatan melalui bengkel-bengkel konstruksi agar mampu berpraktek kerja konstruksi
Minggu53-54 Pelatihan dan bimbingan pengelolaan keuangan Pelaksana : Tim Inti Perencanaan Partisipatif Peserta : TPP dan relawan peduliFasilitator : KMW & Lurah/Kades. §    Anggota TPP yg ditujuk telah dilatih dan dibimbing pengelolaan dan pelaporan keuangan  
Minggu54-56 Penyiapan Usulan Teknis pelaksanaan per sub proyek Pelaksana : TPP, pokja, KSMPeserta : Pokja/KSMFasilitator : Tim Fasilitator & TIPP. §    Usulan teknis per sub proyek tersedia (DTPL)
Minggu57-58 Verifikasi Usulan Teknis per sub proyek Pelaksana  : KMWPeserta : TIPP, pokja, KSMFasilitator: Tim Fasilitator, §  Terverifikasinya Usulan Teknis per sub proyek§  Dana cair dari LKM ke TPP/KSM/Pokja pelaksana
Minggu59 Proses Pencairan BLM-3 Pelaksana PJOK Peserta : BKM/LKMFasilitator: KMW, Satker §  Pengajuan Pencairan  BLM Tahap ke-3 untuk melaksanakan kegiatan fisik  program PLP§  Terverifikasinya proposal kegiatan  yang diajukan oleh BKM/LKM sebagai syarat pencairan BLM tahap ke-3
B. Pelaksanaan Konstruksi
Minggu60-71 Pelaksanaan dan pelaporan kemajuan pekerjaan Fisik -    Pelaksana :  TPP/pokja/KSM-    Fasilitator : Tim Fasilitator  §    Pekerjaan fisik per sub proyek selesai sesuai rencana
Minggu72-73 Pelaporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan -    Pelaksana : TPP dan BKM/LKM-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades. §    Pemanfaatan dana dan seluruh progress pelaksanaan kegiatan terlaporkan dan dipertanggunggawabkan sebagai syarat pengajuan pencairan BLM tahap berikutnya
C. Pengelolaan dan pemeliharaan hasil pembangunan
Minggu72-73 Pelatihan Pemeliharaan kegiatan bagi masyarakat pokja pemeliharaan §   Pelaksana: TA dan dinas-dinas terkait§   Peserta : Tim O&P dan masyarakat peduli-    Fasilitator :  Tim Fasilitator §    Terlatihnya masyarakat dan kelompok peduli untuk memelihara hasil – hasil pembangunan
Mulai Minggu 74 Pelaksanaan pemeliharaan hasil kegiatan fisik -    Pelaksana :  Masyarakat luas,  Pokja – pokja, kelompok peduli-    Fasilitator : Tim Fasilitator , UP-UP BKM & Lurah/Kades §    Diperolehnya dukungan dari masyarakat luas agar umur manfaat fasilitas terbangun dapat lebih lama
      4.2. Pelaksanaan Fisik BLM-4 (22 Minggu)
Waktu Kegiatan Pelaku Hasil
A. Persiapan Konstruksi
Minggu74-75 Pelatihan dan bimbingan teknik konstruksi Pelaksana : Tim Inti Perencanaan PartisipatifPeserta : TPP dan relawan peduliFasilitator : KMW & Lurah/Kades. §    Anggota TPP telah dilatih dan dibimbing melaksanakan proses konstruksi§    TPP mampu mendukung kegiatan melalui bengkel-bengkel konstruksi agar mampu berpraktek kerja konstruksi 
Minggu75-76 Pelatihan dan bimbingan pengelolaan keuangan Pelaksana : Tim Inti Perencanaan Partisipatif Peserta : TPP dan relawan peduliFasilitator : KMW & Lurah/Kades. §    Anggota TPP yg ditujuk telah dilatih dan dibimbing pengelolaan dan pelaporan keuangan  
Minggu76-78 Penyiapan Usulan Teknis pelaksanaan per sub proyek Pelaksana : TPP, pokja, KSMPeserta : Pokja/KSMFasilitator : Tim Fasilitator & TIPP. §    Usulan teknis per sub proyek tersedia (DTPL)
Minggu79-80 Verifikasi Usulan Teknis per sub proyek Pelaksana  : KMWPeserta : TIPP, pokja, KSMFasilitator: Tim Fasilitator, §  Terverifikasinya Usulan Teknis per sub proyek§  Dana cair dari LKM ke TPP/KSM/Pokja pelaksana
Minggu81 Proses Pencairan BLM-3 Pelaksana PJOK Peserta : BKM/LKMFasilitator: KMW, Satker §  Pengajuan Pencairan  BLM Tahap ke-3 untuk melaksanakan kegiatan fisik  program PLP§  Terverifikasinya proposal kegiatan  yang diajukan oleh BKM/LKM sebagai syarat pencairan BLM tahap ke-3
B. Pelaksanaan Konstruksi
Minggu82-93 Pelaksanaan dan pelaporan kemajuan pekerjaan Fisik -    Pelaksana :  TPP/pokja/KSM-    Fasilitator : Tim Fasilitator   §    Pekerjaan fisik per sub proyek selesai sesuai rencana
Minggu94-95 Pelaporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan -    Pelaksana : TPP dan BKM/LKM-    Fasilitator : Tim Fasilitator & Lurah/Kades. §    Pemanfaatan dana dan seluruh progress pelaksanaan kegiatan terlaporkan dan dipertanggunggawabkan sebagai syarat pengajuan pencairan BLM tahap berikutnya
C. Pengelolaan dan pemeliharaan hasil pembangunan
Minggu94-95 Pelatihan Pemeliharaan kegiatan bagi masyarakat pokja pemeliharaan §   Pelaksana: TA dan dinas-dinas terkait§   Peserta : Tim O&P dan masyarakat peduli-    Fasilitator :  Tim Fasilitator §    Terlatihnya masyarakat dan kelompok peduli untuk memelihara hasil – hasil pembangunan
Mulai Minggu 96 Pelaksanaan pemeliharaan hasil kegiatan fisik -    Pelaksana :  Masyarakat luas,  Pokja – pokja, kelompok peduli-    Fasilitator : Tim Fasilitator , UP-UP BKM & Lurah/Kades §    Diperolehnya dukungan dari masyarakat luas agar umur manfaat fasilitas terbangun dapat lebih lama

Renc PP

Lampiran 1

Uraian Singkat Penyusunan Rencana Pengembangan Permukiman (RPP)

A.   Ketentuan Umum

 (1)   Rencana Pengembangan Permukiman (RPP) adalah upaya peningkatan kualitas permukiman yang dilakukan secara holistic dan terpadu pada tingkat kawasan/lingkungan permukiman melalui pemberdayaan manusia dengan memperhatikan tatanan sosial kemasyarakatan, pengembangan ekonomi masyarakat, serta penataan lingkungan dan kualitas hunian.
(2)   RPP diharapkan mampu mendukung transformasi menuju masyarakat madani melalui sejumlah intervensi pembelajaran kemitraan dan sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan kelompok peduli setempat serta kegiatan membangun kemitraan sebagai upaya untuk mengakses berbagai peluang dan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat.
(3)   RPP tidak hanya menghasilkan perencanaan Makro (pengembangan lingkungan permukiman kelurahan) dan perencanaan Mikro (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Prioritas berbasis Komunitas) namun juga dilakukan Pemasaran Kawasan Prioritas yg telah memiliki RTBL berbasis komunitas.
(4)   RPP disusun sebagai langkah pelaksanaan pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas yang tidak hanya mendukung pelaksanaan pembangunan fisik lingkungan semata namun juga diharapkan mampu mengembangkan komunitas yang berbasis nilai sehingga mendorong pengembangan ekonomi  masyarakat.
(5)   RPP akan berisi informasi dasar yang terkait dengan aspek lingkungan seperti penataan ruang, pengelolaaan dan pengadaan prasarana dan sarana lingkungan, kemudian aspek sosial berupa kondisi pelayanan sosial masyarakat dan kelembagaan pelayanan public serta aspek ekonomi  yang akan menggali potensi dan komoditi ekonomi yang sejalan dengan kebutuhan prasarana pendukung dan lembaga pengelolanya.
(6)   Serangkaian program pembangunan yang dimuat dalam RPP harus dilengkapi dengan estimasi besaran dan biaya yang diperlukan, sumber dana, serta koordinasi lembaga-lembaga terkait baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan.
(7)   Dinas terkait (seperti: Dinas Tata Kota, Dinas Tata bangunan dan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup/ BAPPEDALDA, BAPPEDA, dsb) yang bertanggung jawab untuk pengembangan dan pengelolaan utilitas kota/kabupaten memberikan arahan dan masukan agar RPP dapat menghasilkan perencanaan tata ruang kelurahan/desa yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan sistem pengembangan infrastruktur atau jaringan utilitas kota/kabupaten secara keseluruhan serta mampu menjadi bagian dari RPIJM dan RTBL dalam lingkup yang lebih luas.
(8)   RPP harus disepakati oleh warga masyarakat dan kesepakatan tersebut disahkan oleh BKM, Fasilitator PLP, serta TA PLP. Sebelum disahkan oleh ketiga pihak tersebut, RPP perlu dikonsultasikan dengan Dinas Tata Kota, Bappeda dan Dinas LH/Bappedalda untuk memastikan bahwa RPP tersebut telah selaras dan terintegrasi dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan kota/kabupaten secara keseluruhan dan untuk mengelola lingkungan secara baik.  

B.     Persyaratan Penyusunan RPP

  1. Ada kemauan masyarakat untuk memiliki kelurahan/desa yang dibangun secara lebih terencana dan lebih baik dari sebelumnya
  2. Adanya komitmen Pemda untuk mendukung Kegiatan Pengembangan Permukiman Berbasis Komunitas.
  3. Adanya komitmen Lurah untuk mendukung Kegiatan Pengembangan Permukiman Berbasis Komunitas.
  4. BKM yang ada merupakan BKM  Mandiri/BKM Berdaya menuju Mandiri.
  5. Tersedianya data-data tata ruang, prasarana dan sarana, kondisi sosial dan ekonomi serta  data kelembagaan pengelola pembangunan.
  6. Peta topografi dan penggunaan tanah serta kepemilikan tanah eksisting berskala 1 : 5000.
  7. Dokumen hasil pemetaan swadaya yang dihasilkan melalui siklus P2KP/PNPM.
  8. Dokumen PJM  Pronangkis yang dihasilkan melalui siklus P2KP/PNPM   

C.     Langkah-Langkah Penyusunan RPP

LANGKAH 1:
PENGUMPULAN INFORMASI DASAR DAN ANALISIS KONDISI EKSISTING KELURAHAN/DESA
(1)  TA PLP, Fasilitator PLP, Askot Urban Planner bersama TIPP (Tim Inti Perencanaan Partisipatif) berserta pokja mengumpulkan :
a. Peta penggunaan lahan (land use) , dengan skala ketelitian 1: 5.000 dan memuat informasi lengkap yang menggambarkan kondisi saat ini.
b. Peta topografi dan kemiringan lereng
c.  Jenis penggunaan, status kepemilikan dan luas lahan pada peta penggunaan lahan (land use) harus teridentifikasi secara jelas dan perlu dituangkan kedalam tabel yang informatif.
d.  Peta sebaran lokasi dan kondisi kawasan lindung/konservasi  diwilayah desa/kelurahan dan wilayah sekitarnya, seperti: Kawasan sempadan sungai, sekitar mata air, sekitar danau/situ, sempadan pantai, hutan lindung dan lain sebagainya.
e.  Peta kondisi dan lokasi ruang terbuka hijau (jalur hijau, taman lingkungan, hutan kota, arena bermain, lapangan olah raga dll)
f.  Peta lokasi fasilitas sosial (pendidikan, kesehatan, peribadatan, balai warga, kantor pelayanan umum dll)
g.  Kondisi kelembagaan pengelolaan kawasan berfungsi lindung dan kawasan budidaya 
(2)  Fasilitator PLP bersama-sama dengan TIPP dan Pokja mengumpulkan berbagai hal yang terkait dengan pengembangan kegiatan Ekonomi masyarakat. Data dan informasi tersebut adalah :
a.  Jenis kegiatan ekonomi potensial (dominan kegiatan usaha) yang dikelola oleh   masyarakat secara individual dan kelompok, seperti industri kecil, pertanian, perdagangan dan jasa, sektor informal, dll
b.  Jenis komoditi atau barang/produk unggulan, seperti: barang/produk kerajinan, konveksi, makanan, buah-buahan, tanaman hias, perikanan, perdagangan, dll
c.  Jumlah produksi setiap kegiatan usaha (per bulan dan per tahun)
d.  Dukungan sarana dan prasarana produksi
e.  Lokasi dan luas lahan kegiatan ekonomi yang lengkapi peta-peta tematik
f.  Lokasi pasar (market) dan bentuk jejaring pemasaran
g.  Kondisi kelembagaan pengelolaan dan pengembangan kegiatan ekonomi berbasis masyarakat 
(3) Fasilitator PLP bersama-sama dengan TIPP dan Pokja mengumpulkan berbagai hal  yang terkait dengan pengelolaan air bersih dan sanitasi serta pengembangan jaringan jalan dan saluran seperti :
a. Kondisi jaringan jalan, saluran (drainase) dan jembatan (baik, sedang dan buruk) yang dilengkapi peta dengan skala ketelitian 1: 5.000
b. Fungsi/manfaat dan status jalan (jalan desa, jalan kabupaten dan jalan non status)
c.  Kondisi kelembagaan pengelolaan pembangunan dan pemeliharaan jalan
d. Kondisi penyediaan dan pelayanan air bersih  dan pengelolaan sanitasi (persampahan dan pengelolaan limbah cair/MCK) yang dilengkapi peta dengan skala ketelitian 1: 5.000
e.  Peta potensi sumber daya air (air tanah, sungai, danau/waduk dll) yang dilengkapi informasi kondisi air, kedalaman air tanah dan kapasitas/debit air
f.  Kondisi kelembagaan pengelolaan dan pengembangan air bersih dan sanitasi 
(4) Fasilitator PLP bersama-sama dengan TIPP dan Pokja mengumpulkan berbagai hal  yang terkait dengan Peningkatan Pelayanan Sosial/Publik seperti :
a.  Kondisi pelayanan sosial masyarakat, terutama pada bidang pendidikan dasar, kesehatan, air bersih dan sanitasi, pelayanan umum (keamanan dan ketertiban, perijinan, retribusi, dll)
b.  Kondisi kelembagaan pelayanan sosial/publik. 
(5)  Fasilitator PLP bersama-sama dengan TIPP dan Pokja mengumpulkan berbagai hal  yang terkait dengan Kelembagaan Pengelolaan Pembangunan Kelurahan  seperti :
a. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, tentang Kelembagaan pengelola pembangunan kelurahan
b. Kondisi kelembagaan pemerintah kelurahan dalam mengelola pembangunan kelurahan
c.  Kondisi kelembagaan non pemerintah yang terlibat dalam kegiatan pembangunan kelurahan dan komunitas (RW/RT)d.  Kondisi kelembagaan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembangunan pada tingkat komunitas (RW/RT) 
(6) Fasilitator PLP bersama-sama dengan Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP) dan Pokja menggali informasi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan pemerintah Kota/Kabupaten 
LANGKAH   2:
PERENCANAAN LINGKUNGAN MAKRO (PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN PERMUKIMAN KELURAHAN)
Rencana pengembangan permukiman berbasis komunitas, berisi rencana alokasi pemanfaatan ruang, rencana pengembangan kegiatan ekonomi, rencana  jaringan jalan, saluran dan jembatan, rencana pengembangan air bersih dan sanitasi serta rencana peningkatan pelayanan sosial/pelayanan publik dan rencana pengembangan kelembagaan pengelolaan pembangunan kelurahan. Proses perencanaan yang dilakukan, adalah: 
(1)   Menyusun rencana alokasi pemanfaatan ruang yang berisi : rencana pengelolaan kawasan   lindung/konservasi dan rencana pengembangan kawasan budidaya/fungsi kegiatan perkotaan.
  • Mengenali  kondisi pemanfaatan ruang/peruntukan lahan saat ini
  • Melakukan analisis pengembangan pemanfaatan ruang 
  • Menyepakati rencana alokasi pemanfaatan ruang wilayah kelurahan 
(2)   Menyusun rencana pengembangan  kegiatan ekonomi  dengan langkah-langkah :
  • Mengenali  kondisi kegiatan ekonomi masyarakat saat ini
  • Melakukan analisis pengembangan kegiatan ekonomi
  • Menyepakati rencana pengembangan kegiatan ekonomi kelurahan 
(3)   Menyusun rencana  jaringan jalan, saluran drainase dan jembatan dengan langkah – langkah:
  • Mengenali  kondisi jaringan jalan, saluran drainase dan jembatan saat ini
  • Melakukan analisis pengembangan jaringan jalan, saluran drainase dan jembatan
  • Menyepakati rencana pengembangan jaringan jalan, saluran drainase dan jembatan
(4)   Menyusun rencana pengembangan air bersih dan sanitasi dengan langkah – langkah:
  • Mengenali  kondisi air bersih dan sanitasi saat ini
  • Melakukan analisis pengembangan air bersih dan sanitasi
  • Menyepakati rencana pengembangan air bersih dan sanitasi
(5)   Menyusun rencana peningkatan pelayanan sosial dengan langkah – langkah :
  • Mengenali  kondisi pelayanan sosial saat ini
  • Melakukan analisis pengembangan pelayanan sosial
  • Menyepakati rencana pengembangan pelayanan sosial
(6)   Menyusun rencana pengembangan kelembagaan pengelola dan pembangunan kelurahan dengan langkah – langkah:
  • Mengenali  kondisi kelembagaan pengelola dan pembangunan kelurahan saat ini 
  • Melakukan analisis pengembangan kelembagaan pengelola dan pembangunan kelurahan
  • Menyepakati rencana pengembangan kelembagaan pengelola dan pembangunan kelurahan (Jika diperlukan maka dapat dibentuk Unit Pengelola Kegiatan  yang didukung oleh UP-UP BKM dan kelompok pemerhati lainnya)  
LANGKAH  3:
PERENCANAAN LINGKUNGAN MIKRO (PENYUSUNAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN PRIORITAS BERBASIS  KOMUNITAS)
 
Pada dasarnya rencana tata bangunan dan lingkungan merupakan bagian dari rencana pengembangan permukiman desa/kelurahan. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dilakukan pada kawasan-kawasan yang diprioritaskan pengembangannya, seperti: kawasan bantaran sungai, kawasan permukiman kumuh perkotaan, kawasan pusat perdagangan dan jasa, kawasan bersejarah, kawasan perkampungan industri kecil, kawasan pariwisata, kawasan sentra pertanian, dll. 
(1)   Menyepakati kawasan prioritas . Hal-hal yang perlu dilakukan adalah :
  • Merumuskan dan menyepakati kriteria  kawasan prioritas, seperti : kawasan yang memiliki persoalan/permasalahan yang perlu ditangani segera (urgent), kawasan potensial yang diperkirakan mampu menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, kawasan pelestarian khusus, kawasan rawan bencana, dll.
  • Melakukan identifikasi kawasan-kawasan yang akan diprioritaskan pengembangannya. Kegiatan ini merujuk pada hasil rencana tata ruang wilayah kelurahan.
  • Menyepakati kawasan-kawasan prioritas yang terpilih untuk pelaksanaan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan
(2)   Mengenali kondisi kawasan prioritas. Tahapan pengenalan kondisi kawasan yang perlu dilakukan adalah :
  • Melakukan kegiatan FGD untuk menyepakati informasi penting yang perlu diamati, mempersiapkan peta survei (peta peruntukan lahan dan bangunan, jaringan jalan dan saluran, air bersih dan sanitasi dengan skala ketelitian 1:1000), mempersiapkan peralatan survei (GPS, alat ukur/meteran, alat tulis, dll), menyepakati penugasan dinas/instansi terkait (mempersiapkan peta dan peralatan survei serta mengkoordinir pelaksanaan pengukuran situasi lapangan dan penggambaran peta kerja) dan menyepakati waktu pelaksanaan survei pengamatan lapangan.
  • Melakukan survei pengamatan lapangan, untuk mengenali, memahami dan sekaligus mencatat hasil temuan  persoalan-persoalan, permasalahan dan potensi pengembangan kawasan prioritas. Informasi penting yang perlu diamati dan dicermati, antara lain:
(3)   Melakukan analisis penataan bangunan dan lingkungan . Tahapan analisis yang perlu dilakukan adalah
  • Mempersiapkan data, peta dan informasi kondisi kawasan prioritas yang diperoleh dari hasil pengematan lapangan
  • Melakukan penilaian dan selajutnya menyepakati isi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten dalam konteks penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan prioritas
  • Mengkaji dan menyepakati upaya penanganan persoalan-persoalan dan permasalahan pembangunan setiap blok peruntukan lahan dan bangunan pada kawasan prioritas dalam rangka mewujudkan lingkungan yang teratur, bersih, sehat dan berjatidiri
  • Mengkaji dan menyepakati pemanfaatan potensi lahan untuk pengembangan blok peruntukan perumahan, industri kerajinan, pelestarian kawasan bersejarah, pariwisata dll.
  • Melakukan analisis kebutuhan dasar dan kebutuhan program pembangunan setiap blok peruntukan pada kawasan prioritas, seperti kebutuhan penanganan sampah, penanganan lokasi genangan/banjir, peningkatan jalan lingkungan dan saluran, pemenuhan kebutuhan air bersih, penataan bangunan, peremajaan kawasan, penanganan dan pemulihan kerusakan lingkungan, pengamanan area konservasi, dll. Kegiatan analisis ini perlu mengacu pada standar-standar teknis perencanaan pembangunan kawasan.
  • Melakukan analisis kebutuhan pembentukan kelembagaan baru, sebagai pengelola pembangunan pada tingkat komunitas
  • Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis di atas yang disajikan kedalam tulisan ringkas dan dilengkapi berita acara kesepakatan. Perumusan laporan kegiatan dilakukan oleh tenaga ahli profesional bersama BKM dan pokja PLP.
(4)   Menyepakati rencana – rencana  penataan bangunan dan lingkungan  khusus seperti antara lain : 
a. Rencana pengembangan kawasan bantaran sungai, berisi:
  • Rencana pengelolaan area konservasi, menguraikan aturan-aturan kesepakatan dalam melindungi fungsi lindung aliran sungai melalui penetapan batas sempadan sungai, pengembangan buffer zone/jalur hijau pada area sempadan sungai, normalisasi aliran sungai, pengaturan pola jaringan jalan dan saluran, membatasi kegiatan pembangunan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kerusakan kawasan bantaran sungai dan menyepakati pemberian sanksi bagi pelanggar aturan-aturan pelestarian bantaran sungai.
  • Rencana blok (block plan) peruntukan lahan dan bangunan, berisi rencana blok perumahan, rencana pengaturan kepadatan, kerapatan dan ketinggian bangunan, rencana relokasi dan rehabilitasi bangunan rumah, dll. Rencana  ini disajikan pada peta dengan skala ketelitian 1:1000.
  • Rencana pengembangan ruang terbuka hijau, berisi: rencana lokasi dan luas lahan pengembangan jalur hijau, taman lingkungan, lapangan olah raga, arena bermain anak-anak, rencana pengembangan vegetasi dan merumuskan aturan-aturan pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau
  • Rencana pengembangan jaringan jalan lingkungan dan saluran, berisi aturan kesepakatan pengembangan jaringan jalan dan saluran yang dapat mengamankan fungsi konservasi aliran sungai, pengaturan dimensi jalan dan saluran serta menyepakati aturan-aturan pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan saluran
  • Rencana pengembangan air bersih dan sanitasi, berisi aturan-aturan kesepakatan pemanfaatan air tanah maupun air permukaan/sungai, aturan dan kesepakatan pengelolaan sampah lingkungan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kerusakan area konservasi (sempadan sungai)
  • Rencana pengembangan kelembagaan pengelola pembangunan kawasan bantaran sungai
 b. Rencana pengembangan kawasan kumuh pusat kota, berisi:
  • Rencana pengelolaan area konservasi, menguraikan aturan-aturan kesepakatan dalam rangka mengamankan fungsi lindung yang ada (lokasi rawan longsor, sekitar mata air, waduk/situ, sungai, pantai dll)  melalui penetapan batas area konservasi, area pengembangan buffer zone/jalur hijau, pengaturan pola jaringan jalan dan saluran, membatasi kegiatan pembangunan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kerusakan area konservasi dan menyepakati pemberian sanksi bagi pelanggar aturan-aturan pelestarian bantaran sungai.
  • Rencana blok (blok plan) peruntukan lahan dan bangunan, berisi rencana blok perumahan, rencana pengaturan kepadatan, kerapatan dan ketinggian bangunan, rencana relokasi dan rehabilitasi bangunan rumah, dll. Rencana  ini disajikan pada peta dengan skala ketelitian 1:1000.
  • Rencana pengembangan ruang terbuka hijau, berisi: rencana lokasi dan luas lahan pengembangan jalur hijau, taman lingkungan, lapangan olah raga, arena bermain anak-anak, rencana pengembangan vegetasi dan merumuskan aturan-aturan pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau
  • Rencana pengembangan jaringan jalan lingkungan dan saluran, berisi aturan kesepakatan pengembangan jaringan jalan dan saluran yang dapat mengamankan fungsi konservasi aliran sungai, pengaturan dimensi jalan dan saluran serta menyepakati aturan-aturan pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan saluran
  • Rencana pengembangan air bersih dan sanitasi, berisi aturan-aturan kesepakatan pemanfaatan air tanah maupun air permukaan/sungai, aturan dan kesepakatan pengelolaan sampah lingkungan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kerusakan lingkungan
  • Rencana pengembangan kelembagaan pengelola pembangunan kawasan kumuh pusat kota
 c. Rencana pelestarian kawasan bersejarah, berisi:
  • Aturan-aturan kesepakatan penetapan bangunan dan kawasan bersejarah, yaitu: bangunan kuno dan situe-situs yang disepakati oleh pemerintah kota/kabupaten sebagai bangunan bersejarah serta kawasan khusus yang perlu dilestarikan, seperti: kawasan keraton, pecinan, pesantren tradisional, komunitas suku tradisional, dll.
  • Rencana pelestarian bangunan dan kawasan bersejarah, menguraikan aturan-aturan kesepakatan lokasi pengembangan, luas lahan dan bangunan, pelestarian arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan khusus
  • Rencana pengembangan sarana dan prasarana pendukung kawasan khusus, menguraikan aturan-aturan kesepakatan pengembangan jaringan jalan, saluran, air berih dan sanitasi.
  • Rencana pengembangan kelembagaan pengelola bangunan dan kawasan bersejarah.
  • Rencana pengembangan kegiatan pariwisata, berisi:
  • Aturan-aturan kesepakatan pemanfaatan sungai, danau/situ, kampung tradisional, kawasan bersejarah, pantai sebagai lokasi pengembangan obtek wisata
  • Rencana  blok peruntukan pengembangan obyek wisata, menguraikan aturan kesepakatan lokasi dan luas lahan serta kesepakatan pengembangan kegiatan/atraksi wisata (memancing, berenang, camping ground, budaya, religius, dll)
  • Rencana pengembangan fasilitas pendukung wisata (Akomodasi, restoran, kios suvenir dll)
  • Rencana pengembangan sarana dan prasarana (jaringan jalan, saluran, air bersih dan sanitasi.
  • Rencana pengembangan kelembagaan pengelola kawasan pariwisata berbasis masyarakat dan sumber daya lokal
 d. Rencana pengembangan kegiatan industri kecil/rumah tangga, berisi:
  • Aturan-aturan kesepakatan pengembangan kegiatan industri kecil/rumah tangga, yaitu pengembangan sentra industri, jenis komoditi dan skala kegiatan industri
  • Rencana pengembangan sentra kegiatan industri, menguraikan aturan-aturan kesepakatan lokasi, luas lahan dan pengembangan sarana dan prasarana produksi
  • Rencana penyediaan fasilitas pendukung kegiatan industri, menguraikan aturan-aturan kesepakatan pengembangan kios-kios pemasaran hasil produksi, BLK dan fasilitas pendukung lainnya.
  • Rencana pengembangan sarana dan prasarana dasar, menguraikan aturan-aturan kesepakatan penyediaan jaringan jalan, saluran, air bersih dan sanitasi
  • Rencana pengendalian dampak negatif kegiatan industri terhadap lingkungan sekitarnya, baik dampak positif maupun dampak negatif.
(5)   Menyusun Rencana Program Investasi Jangka Menengah Pembangunan Kelurahan
Rencana ini merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang kelurahan dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Pada intinya  berisi program-program investasi pembangunan kelurahan, sebagai penjabaran dari hasil perencanaan.Rencana program investasi ini disusun sesuai  jangka waktu perencanaan, yaitu selama 5 tahun (2008-2013) dan dirinci kedalam rencana program investasi pembangunan tahunan.  
(6)   Konsultasi Publik Produk Rencana
Pada tahap konsultasi publik ini, produk perencanaan pengembangan lingkungan permukiman berbasis komunitas di atas, perlu disebarluaskan keseluruh lapisan masyarakat, antara lain melalui kegiatan Bazar, seminar, lokakarya, dll. Produk rencana yang disebarluaskan antara lain, Peta-peta dan gambar rencana tata ruang kelurahan dan rencana penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan prioritas. Tujuannya adalah untuk mendapatkan respon/tanggapan, masukan, kritikan dan saran secara tertulis 
(7)   Finalisasi Rencana Pengembangan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas
Merupakan tahap finalisasi produk perencanaan yang disempurnakan berdasarkan hasil masukan, tanggapan, kritikan dan saran dari masyarakat pada saat pelaksanaan uji publik.  
LANGKAH   4:
TAHAP PEMASARAN KAWASAN PRIORITAS YG TELAH DIBUAT RTBL-NYA BERBASIS KOMUNITAS
 
Tahap pemasaran kawasan prioritas dan pengembangan desa/kelurahan ini adalah sebagai tindak lanjut dari rangkaian kegiatan pengembangan RTBL yang telah dilakukan, dimana pada tahap ini akan diuraikan secara rinci mengenai tahapan-tahapan kegiatan pemasaran yang harus dilakukan.
Ada 3 (tiga) pokok tahapan dalam pemasan RTBL yaitu  
1) Penyusunan Rencana Kerja Pemasaran  
a. Pembentukan Tim Pemasaran dan Kelompok Kerja Pemasaran.  TP dibantu pokja akan melalukan hal-hal sebagai berikut :
  • Strategi dan rencana kerja pemasaran
  • Sosialisasi strategi dan rencana kerja pemasaran
  • Identifikasi pelaku pembangunan yang potensial baik dari sektor pemerintah, swasta maupun masyarakat (sosial mapping)
  • Pelaksanaan pemasaran 
b. TP dan Kelompok Kerja terkait dibantu Tenaga Pendamping Pemasaran menyusun strategi pemasaran yang menguraikan :
  • Tujuan yg akan dicapai,
  • Kelompok sasaran yang akan dituju
  • Langkah-langkah rinci mencapai tujuan tersebut diatas
  • Siapa dan bagaimana mengerjakannya
  • Bagaimana tiap langkah akan dibiayai termasuk besaran anggaran biaya yg dibutuhkan 
2)  Sosialisasi strategi dan rencana kerja pemasaran 
TP dan Kelompok Kerja terkait dibantu Tenaga Pendamping Pemasaran mensosialisasikan  tokoh tokoh masyarakat setempat terhadap strategi dan rencana kerja pemasaran 
3) Identifikasi pemangku kepentingan/stakeholder pembangunan 
Identifikasi stakeholder yang dimaksudkan adalah semua pihak yang mempunyai keterkaitan dengan pengembangan dan pembangunan kawasan prioritas maupun desa/kelurahan. Ada 3 (tiga) kelompok yang bisa diidentifikasi sebagai stakeholder pembangunan, yaitu : pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam melakukan identifikasi ini BKM/LKM harus mampu mengidentifikasi pihak-pihak dari ke 3 sektor tersebut yang berpotensi dan peduli dalam mengisi pembangunan kawasan maupun pengembangan desa/kelurahan, langkah-langkah tersebut adalah : 
  • Identifikasi stakeholder pemerintah
    Yang dimaksud dengan stakeholder pemerintah adalah:
    -  Pemerintah Pusat adalah instansi pusat dan departemen2
    -  Pemerintah Propinsi adalah instansi dan dinas-dinas propinsi
    -   Pemerintah kota/Kabupaten adalah instansi dan dinas-dinas di Kota/Kabupaten
    Kegiatan yang harus dilakukan adalah memadukan kegiatan yang didanai melalui APBN/APBD dgn rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan prioritas melalui para pemeduli dari tiap sector tersebut.
  • Identifikasi stakholder swasta
    Yang dimaksud dengan stakeholder swasta adalah:
    -  Para pengusaha baik nasional maupun lokal
    -  Perusahaan/pabrik, dsb
    -   Asosiasi usaha sejenis
    -   Asosiasi profesi
    -    Lembaga pendidikan
    Kegiatan yang harus dilakukan adalah memadukan kegiatan pembangunan yang biasa mereka didanai dgn rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan prioritas melalui para pemeduli dari tiap sector tersebut.
  • Identifikasi stakeholder masyarakat
    Yang dimaksud dengan stakeholder masyarakat adalah:Individu-individu/para tokoh yang tertarik dan peduli dengan pembangunan permukiman, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, kota maupun nasional. 
4) Pelaksanan Pemasaran  
  • Promosi kawasan prioritas
  • Serangkaian lobby dan negosiasi dengan para peminat
  • Penyiapan dokumen kerjasama
  • Kesepakatan stakeholder untuk pembangunan kawasan prioritas dan pengembangan kelurahan  
LANGKAH   5:
TAHAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
 
Tahap pelaksanaan mandiri adalah proses pelaksanaan pembangunan fisik hasil perencanaan mikro (RTBL) sebagai bentuk penyelesaian permasalahan serta penggalian potensi yang dimiliki kelurahan. Proses ini pun dilakukan untuk menumbuh kembangkan kemampuan serta  proses bekerja dan belajar masyarakat  dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan konstruksi.
(1)   Persiapan : penyusunan rencana kerja pembangunan dan pencairan dana
(2)   Pelaksanaan : peleksanaan konstruksi, supervisi
(3)   Pasca konstruksi : pelaksanaan pemeliharaan bangunan 


RTBL

Lampiran 2 
Uraian Singkat Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL)   
1. Pengertian
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
2. Maksud
Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) disusun dengan maksud sebagai panduan spesifik yang menyeluruh dan memiliki kepastian hukum mengenai suatu perencanaan penataan bangunan dan lingkungan dari kawasan tertentu baik di perkotaan maupun di perdesaan. 
3. Tujuan
Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) disusun dengan tujuan sebagi pengendali pembangunan, yatu mengendalikan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan suatu kawasan tertentu. Perencanaan penataan bangunan dan lingkungan meliputi pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan, peningkatan taraf hidup masyarakat melalui kualitas lingkungan dan ruang publik, perwujudan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, serta peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.’
4. Kedudukan
Seluruh rencana, rancangan, aturan dan mekanisme dalam penyusunan Dokumen RTBL, harus merujuk pada pranata pembangunan yang lebih tinggi, baik pada lingkup kota, kawasan, maupun wilayah.
5. Prinsip-Prinsip Utama
Prinsip-prinsip utama penyusunan Dokumen RTBL adalah:
a.  berorientasi pada aspek kemampuan daya dukung sosial budaya dan lingkungan dari lokasi setempat, bukan pada aspek tuntutan kebutuhan ekonomis semata;
b.  melibatkan peran masyarakat pengguna dan/atau pelaku pembangunan (stakeholder) dalam proses penyusunannya untuk menghasilkan kesepakatan dan bersifat mengikat;
c.  berdasar pertimbangan efektivitas pemanfaatan ruang yang ada, prediksi kontuinitas pelaksanaan program, dan peluang manfaat yang akan dicapai;
d.  mempunyai kejelasan kelembagaan pengelola dan pemantau pelaksanaan program
6.  Area Penataan
Penentuan batas dan luasan area penataan diatur berdasarkan:
a. administratif, yaitu wilayah kelurahan, kecamatan, kota/desa, dan lain-lain
b. non administratif berupa unit ruang yang ditentukan secara kultural tradisional (tradisional cultural spasial units), seperti: desa adat, gampong, nagari, dan lain-lain;
c. kawasan yang memiliki keutuhan dan kesamaan karakter tematis; seperti; kawasan kota lama, lingkungan sentra perindustrian rakyat, kawasan sentra mahasiswa, dan lain-lain;
d. kawasan yang memiliki sifat campuran, yaitu kawasan campuran antara fungsi hunian, kawasan fungsi usaha, kawasan fungsi sosial budaya dan keagamaan serta kawasan fungsi khusus, seperti kawasan pusat bisnis kota (central business district), kawasan industri, kawasan bersejarah, dan lain-lain;
e.  jenis kawasan, seperti pembangunan kawasan baru yang berkembang cepat, kawasan yang  terbangun yang memerlukan penataan, kawasan yang dilestariakan, kawasan rawan bencana, kawasan gabungan atau campuran.
Dalam konteks pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Permukiman Berbasis Komunitas, Masyarakat beserta perangkat pemerintah kelurahan/desa dan kelompok peduli setempat dengan memperhatikan berbagai peraturan yang ada, menetapkan kesepakatan mengenai visi kawasan permukiman yang akan dituju bersama. 
 7.  Struktur dan Sistematika Dokumen RTBL
Dokumen RTBL disusun dengan materi pokok sebagai berikut:
BAGIAN 1:      PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
Merupakan proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, memetakan dan mengapresiasi konteks lingkungan dan nilai lokal dari kawasan perencanaan dan wilayah sekitarnya. Proses ini akan didukung oleh adanya analisis pengembangan pembangunan berbasis peran masyarakat. Kedua proses diharapkan dapat mendukung visi pembangunan sebagai konsep dasar perencanaan tata bangunan dan lingkungan.
Fokus utama adalah membangun komitmen dan kesepakatan warga mengenai peran aktif masyarakat untuk mengatur dan mengelola sendiri pembangunan lingkungan dan permukiman di wilayahnya dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Termasuk dalam hal ini juga adalah penguatan peran dan kapasitas pelayanan UP-UP BKM sebagai pusat pelayanan masyarakat (community center) dalam bidang penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 
BAGIAN 2:      RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
Merupakan ketentuan-ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada suatu lingkungan/kawasan yang bersifat melengkapi dan menjelaskan secara lebih rinci rencana umum yang telah ditetapkan sebelumnya. Ulasan akan mencakup struktur peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan lahan, tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka dan tata hijau, tata kualitas lingkungan, sistem prasarana dan utilitas lingkungan, serta pelestarian bangunan dan lingkungan.
BKM bersama perangkat kelurahan, relawan dan kelompok peduli setempat menggerakan dan mengkoordinir serangkaian musyawarah warga untuk membangun kesepakatan bersama konsep umum perancangan. Dalam hal ini masyarakat akan didampingi oleh tenaga ahli perencanaan yang direkrut BKM melalui BLM RTBL dan juga mendapat bantuan teknis secara intensif dari Dinas PU atau yang terkait di pemda setempat.    
BAGIAN 3:      RENCANA INVESTASI
Rencana akan disusun berdasarkan dokumen RTBL yang diharapkan menjadi rujukan serta alat mobilisasi dana investasi bagi masing-masing pemangku kepentingan sehingga dapat mengatur upaya percepatan penyediaan dan peningkatan kualitas pelayanan prasarana/sarana dari suatu lingkungan/kawasan.
BKM bersama perangkat kelurahan, relawan dan kelompok peduli setempat membuat perencanaan investasi sebagai bagian dari pemasaran sosial  RTBL.
BAGIAN 4:      KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA
Ketentuan akan mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan kerja, serta mengatur pertanggung jawaban semua pihak yang terlibat. Aspek ketentuan administratif dan arahan yang bersifat antisipatif terhadap perubahan ditentukan untuk mendukung strategi pengendalian yang diatur dengan rencana kelembagaan untuk mengelola pelaksanaan RTBL.
Pengendalian rencana sebagai bagian dari penyusunan RTBL akan melibatkan masyarakat secara individu maupun pihak yang dapat mewakili seperti BKM dan Dewan kelurahan
BAGIAN 5:      PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
Ulasan penetapan program kelengkapan administrasi pengendali pelaksanaan penataan agar memenuhi persyaratan pembangunan di wilayahnya. Tercakup didalamnya seluruh ketetapan administrasi kota, administrasi atas insentif pengembangan, ataupun administrasi yang menyangkut peraturan/adat. Pengelolaan kawasan menjadi bagian dari pengendalian pelaksanaan yang akan meliputi aset properti yang dikelola, pelaku pengelolaan serta aspek-aspek pengelolaan.
Masyarakat, BKM, perangkat kelurahan dan kelompok peduli setempat menyepakati ketentuan pengendalian pelaksaaan. Termasuk kesepakatan bersama mengenai aturan-aturan yang terkait dengan pengembangan lingkungan permukiman di wilayahnya, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di wilayahnya. 
Prinsip dasar keberhasilan pelaksanaan dokumen RTBL adalah apabila menjadi kebutuhan dan milik masyarakat sendiri beserta perangkat kelruahan dan kelompok peduli setempat. Bila ini terwukud, maka potensi keberlanjutan akan semakin tinggi karena masyarakat yang akan bertanggungjawab sepenuhnya pada pengelolaan properti pasca pelaksanaan). 

[1] Pedoman Umum Penyusunan RTBL, Departemen Pekerjaan Umumrtbl-skema.JPG

Pedo Lingk

Lampiran 3
Uraian Singkat Pedoman Pengelolaan Lingkungan  
Prinsip Dasar 
1. Prinsip-prinsip dasar dalam penilaian kelayakan lingkungan adalah sebagai berikut :
a.      Usulan yang diajukan sedapat mungkin menghindari atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Usulan tersebut harus telah mengkaji alternatif desain lainnya yang tepat untuk memperkecil dampak negatifnya;
b.      Usulan tersebut harus mengacu pada Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR), serta menghindari kawasan lindung yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, kecuali jika usulan kegiatan tersebut untuk mengembangkan kawasan lindung; dan
c.      Usulan yang membawa dampak negatif terhadap lingkungan, harus dilengkapi dengan suatu perencanaan pengelolaan dampak lingkungan untuk mengurangi dampak negatifnya.
Kriteria Pemeriksanaan Lingkungan 
2.      Setiap proposal kegiatan program (proyek/sub-proyek) akan diperiksa dengan kriteria pemeriksaan lingkungan Pemerintah Indonesia untuk memastikan tidak ada sub-proyek/proyek yang membutuhkan pemeriksaan lingkungan secara penuh. Pada pemeriksaan awal, tipe proyek, skala, lokasi, sensitifitas dan potensi dampak terhadap alam dan lingkungan hidup akan diidentifikasi untuk menentukan proposal tersebut masuk dalam yang mana dari 4 kategori berikut ini::
a)      Proposal yang membutuhkan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) secara menyeluruh yang untuk itu Kantor Menteri Negara Lingkungan telah menetapkan kriterianya (lihat Tabel 1). Proyek/subproyek semacam ini tidak akan didanai oleh BLM PLP P2KP;
b)      Proposal yang membutuhkan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan kajian yang terbatas dan spesifik lokasi sub-proyek. Menteri PU telah menetapkan kriteria untuk menentukan sub-proyek yang membutuhkan UKL/UPL dan Menneg LH telah menetapkan kriteria untuk ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan); Diharapkan tidak ada proposal yg masuk kategori ini.
c)      Usulan-usulan yang cukup ditangani dengan prosedur operasi standar (standard operation procedure), dimana praktek yg baik (good practice) cukup menyelamatkan lingkungan. Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menetapkan pedoman/prosedur operasi standar utk proyek/sub proyek jenis itu (termasuk pengendalian debu, kebisingan, lalulintas di lokasi k0onstruksi, spesifikasi pengisian tanah dan penghijauan dilahan kritis, prosedur mengendalikan dampak negatif pengangkutan sampah, dsb). Diharapkan sebagian proposal akan masuk kategori ini
d)      Usulan-usulan yang tidak memerlukan studi lingkungan, karena jenis kegiatan yang diusulkan bukan merupakan kegiatan konstruksi, tidak menimbulkan gangguan atas tanah atau air dan tidak melibatkan pembuangan limbah. Diharapkan sebagian proposal akan masuk kategori ini 
Tabel 1.  Kriteria Pemeriksaan Lingkungan 
Sektor/Proyek
Unit
ANDAL> 
UKL/UPL< - >
Penyediaan Air Bersih
Pengambilan Air Baku Liter/ Detik 250 -250 – 50
Transmisi (kota besar) Km 10 10 – 2
Distribusi (kota besar) Ha 500 -500 – 100
Jalan Kota
Pembangunan baru :
a. kota besar Km; atau ha 5 5 – 1 atau 5 – 2
b. kota sedang Km; atau ha 10 10 – 3 atau 10 - 5
c. kota kecil Km 30 30 – 5
Pelebaran (kota besar)  Km; atau ha  >/= 10 (jika pembebasan tanah)
Jembatan di kota besar M - >/= 20
Jembatan di kota kecil M - >/= 60
Limbah Cair dan Sanitasi
IPLT (Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu Ha  2 < 2 ha
Sistem Perpipaan Air Limbah Ha 500 < 500
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Ha  < 3 
Persampahan
Timbunan (sanitary landfill)/TPA ha atau ton 1000 < 10 atau < 10000
TPA (Tempat Pembuangan Akhir) – didaerah pasang surut ha atau ton 5000 < 5 atau < 5000
Transfer station         ton 1000 < 1000
Drainase & Pengendalian Banjir
a. kota besar Km 5 < 5 atau 5 – 1
b. kota sedang Km 10 < 10 atau 2 – 10
c. kota kecil (desa) Km 25 > 5
Perbaikan kampong
Kota besar Ha 200 >/= 1
Kota sedang Ha >/= 2
Upgrading Ha 5 >/= 1
(Sumber: KEP-17/MENLH/2001 untuk ANDAL (Jenis) dan KEPMEN PU-17/KPTS/M/2003 untuk UKL-UPL) 3.      Pemeriksaan khusus akan diterapkan pada kasus-kasus berikut ini :
  • Perikanan : standar dari Dinas Perikanan akan diterapkan pada seluruh proposal subproyek perikanan.
  • Pestisida, pengikisan ozon, tembakau atau produknya: seluruh kegiatan program yang mengandung unsur ini tidak akan didanai atau ditolak.
  • Asbes : subproyek/proyek yang menggunakan asbes atau komponen yang mengandung asbes tidak akan didanai. Tatacara penanggulangan khusus penggunaan asbes untuk perbaikan bangunan yang sudah menggunakan asbes (seperti renovasi gedung sekolah yang menggunakan atap asbes) akan diterapkan.
  • Keluaran atau emisi yg menyebabkan polusi: Subproyek yang memproduksi keluaran atau emisi baik cair atau gas yang dapat menyebabkan polusi tidak akan didanai, kecuali :(a) penggunaannya sangat kecil dan (b) Bapedalda melakukan peninjauan dan sertifikasi bahwa proyek tersebut memenuhi standar pengendalian polusi air dan udara.
  • Material berbahaya dan limbah: proyek yang menggunakan, memproduksi, menyimpan atau mengirimkan bahan berbahaya (racun, bahan peledak dan korosif) atau tergolong dalam B3 (Bahan Baku Berbahaya) tidak akan didanai.
  • Penebangan: Sub-proyek yang melakukan operasi penebangan atau pembelian alat-alat penebangan tidak akan didanai.
  • Pembangunan di wilayah yang dilindungi: Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. KEP-17/MENLH/2001 berjudul : Jenis aktivitas pekerjaan yang diharuskan melakukan ANDAL, menjelaskan bahwa setiap pekerjaan atau aktivitas di lokasi yang dilindungi atau dapat menyebabkan perubahan peruntukan lokasi yang dilindungi harus melakukan ANDAL. Termasuk didalamnya adalah: hutan yang dilindungi, bantaran sungai, situ, danau, konservasi laut dan sungai, taman wisata alam, area padat penduduk, daerah sekitar sumber air/reservoir, area hutan bakau (mangrove), area serapan air, taman nasional, pinggiran pantai, taman hutan, area budaya yang dilindungi, area seputar mata air, area penelitian ilmiah, wilayah konservasi alam dan area yang rawan bencana alam. Tidak boleh ada permukiman baru atau perluasan permukiman di wilayah yang dilindungi yang termasuk dalam usulan proyek yang akan didanai. Kecuali jika permukiman sudah ada di wilayah tersebut dan kebijakan pemerintah mengijinkannya, proposal untuk pendanaan melalui P2KP dapat dilakukan oleh masyarakat permukiman tersebut asal sesuai dengan prosedur P2KP dan sejalan dengan peraturan setempat yang secara jelas tercantum dalam rencana manajemen kawasan yang dilindungi. Tidak diperkenankan membuat proposal untuk membangun atau merehabilitasi jalan yang berada dalam kawasan yang dilindungi 
4.      Rencana spesifikasi termasuk pertimbangan pengelolaan lingkungan untuk air bersih, jamban umum, jalan kota, TPS dan jembatan akan diterapkan dalam program ini dalam bentuk POS (prosedur operasi standar).
5.      Setiap KSM harus menyiapkan proposal subproyek dalam format standar yang disediakan oleh fasilitator, ditandatangani oleh para anggota kelompok. Format standar akan mencakup hal-hal tersebut diatas yang tidak dapat dibiayai sebagai bagian dari daftar negatif. Proposal-proposal tersebut mencakup uraian tentang kegiatan yang diusulkan dan harus memenuhi semua aturan pengelolaan dampak lingkungan yg disyaratkan (termasuk pembebasan tanah/aset dan dampak terhadap masyarakat/penduduk asli). Semua proposal akan dinilai oleh staf proyek untuk kelayakannya, persyaratan teknik dan kesesuaiannya dengan berbagai aturan yang berlaku, sebelum kemudian di nilai oleh BKM/LKM. Tenaga ahli proyek secara teliti akan menyaring proposal terkait dgn dampak lingkungan berdasarkan pada pedoman diatas, yg menjadi bagian dari Panduan Pelaksanaan ini. Hal ini termasuk penyaringan khusus untuk semua subproyek yang melibatkan perubahan tanah dan air (seperti reklamasi, irigasi); kegiatan ekonomi yang memberikan dampak lingkungan harus dijamin memenuhi persyaratan/ standar yang ditetapkan. BKM/LKM dengan bantuan fasilitator harus memastikan tindakan pengurangan dampak lingkungan dilakukan. Pemilihan proposal yang menggunakan dana BLM oleh BKM/LKM akan dilakukan dalam suatu pertemuan yang diumumkan sebelumnya dan terbuka untuk umum.  
Pelaporan 
6.      Fasilitator dan KMW akan mengumpulkan dan meninjau laporan lingkungan dan menandai dgn bendera pada laporan tigabulanan mereka. Pedoman akan mencakup matriks dari kemungkinan dampak lingkungan yang negatif dan langkah-langkah untuk menangulanginya. Tenaga ahli KMW dan KMP akan merangkum semua perkembangan, memonitor dan mengukur dampak lingkungan dari program sebagai bagian dari evaluasi kinerja program.  
Pendekatan Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam BLM PLP  P2KP
7.      Prinsip dasar yang melandasi pengendalian dampak lingkungan dalam BLM PLP P2KP adalah meminimumkan efek negatif  dan memaksimumkan dampak positif dari setiap kegiatan konstruksi. Dalam proses perencanaan digunakan daftar periksa (checklist) kemungkinan/potensi persoalan lingkungan (lihat Tabel 2) yang kemudian harus ditindak lanjuti selama dan sesudah konstruksi oleh kelurahan/desa dan Tim Fasilitator. Setiap subproyek harus diperiksa oleh fasilitator teknik untuk menentukan berbagai tindakan yang harus dilakukan dalam rangka mencegah atau memperbaiki persoalan lingkungan. Pada pertengahan proses kontruksi daftar yang sama di cocokkan lagi disaat peluang untuk memperbaiki masih dapat dilakukan. Di akhir konstruksi daftar yang sama dicocokkan lagi dibandingkan dengan rencana aslinya. Ahli Lingkungan di KMP harus selalu memutakhirkan daftar periksa kemungkinan persoalan lingkungan untuk menemukenali perkara lingkungan dan usulan mitigasinya.
8.      Untuk setiap subproyek, disediakan standar teknik dalam pedoman. Contoh; saluran drainasi untuk jalan harus dipasang dengan gorong-gorong dilintasan masuk agar menjamin kelancaran aliran air, rembesan untuk latrine atau tanki septik harus berjarak sekurang-kurangnya 10 m dari sumber air bersih dan diletakkan di bawah aliran air dan penampungan air bersih tidak boleh dekat dgn semua sumber kontaminasi.
Berdasarkan pengalaman P2KP sebelumnya maka dibawah ini adalah daftar periksa dari perkara lingkungan dan tindakan mitigasi yang harus dilakukan dalam BLM PLP P2KP.

Tabel 2 Daftar Periksa Perkara Lingkungan dan Mitigasinya
Potensi Dampak Negatif Tindakan Mitigasi
Jalan, Jembatan dan Saluran Drainasi
Erosi dari jalan yang sedang dilakukan cut and fills dan menyebabkan sedimentasi di saluran ·     Batasi kegiatan memindahkan tanah hanya pada waktu musim kering/panas·     Lindungi permukaan tanah yang rentan dengan jerami ·     Lindungi saluran drainasi dgn pembatas atau berm·     Instalasi ruang sedimentasi, tanami permukaan yg rawan erosi secepat mungkin·     Pilih jalur yang lebih aman dari gangguan·     Lakukan pemeliharaan tepat waktu
Terjadinya genangan air yang menjadi tempat pertumbuhan nyamuk dan vektor penyakit lainnya Lakukan tindakan untuk mencegah dengan perbaikan pertamanan, pengisian dan drainasi
Jalan dan jembatan di lokasi yang rawan erosi dan longsor ·     Ubah jalur untuk menghidari kemiringan yg curam·     Bangun turap penyangga dinding tanah·     Gunakan tanaman untuk mencegah erosi dan longsor pada kemiringan·     Gunakan teknologi khusus seperti sistem pengeringan (drain)
Saluran yg tersumbat karena kesalahan perencanaan dan pemeliharaan yg menyebabkan genangan air yg berdampak ke kesehatan ·     Pemeliharaan harus membersihkan sumbatan secara berkala·     Gunakan saluran dari beton atau tembokan, saluran tanah membutuhkan tempat lebih banyak pemeliharaan yg lebih intensif.·     Gunakan kemiringan alami yg lebih tanah terhadap erosi
Kakus Umum, Sanitasi dan Penyediaan air bersih
Permukaan air sumur hampir sama dengan rembesan, sumur terlalu dekat dgn tangki septik ·     Cek arah aliran air tanah. Sumur harus diletakkan hulu aliran·     Bangun rembesan sejauh mungkin dari sumur
Sumur dalam kakus  yang pasti rawan kontaminasi ·     Bangun bak air yg diisi dari melalui pipa atau ember·     Jaga agar kakus tetap bersih dan jauh dari sumur
Pipa sanitasi dipermukaan tanah yang sangat rawan thd sinar matahari, terinjak, dan kenakalan manusia ·     Tanam pipa sanitasi dari kakus ke tangki septik·     Buat lubang kontrol dan pipa udara utk tangki septik
Tangki septik yang tidak bagus strukturnya Tangki septik yang bagus paling tidak terdiri dari:·   Ada lubang kontrol dgn penutup·   Pipa masuk kotoran·   Bilik yang terbagi dgn dinding pembatas·   Pipa luapan disambung dgn rembesan·   Pipa udara (ventilasi)
MCK yang tidak memenuhi syarat ·   Semua unsur utama MCK harus ada;·   Kakus·   Ventilasi kakus·   Bak air dgn kran air/sambungan air dan lubang pembuangan·   Ada tempat untuk mencuci yg lebih tinggi·   Ada kran air utk isi ember·   Ada parit sekeliling lantai untuk membuang air ke saluran pembuangan
Saluran limbah manusia yg mengandung libah patogen harus dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke badan air yang ada ·     Saluran libah manusia harus disalurkan ke tempat pengolahan/tangki septik·     Tangki septik juga berfungsi sebagai pengolah